BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
1. Santri adalah seseorang yang mengikuti
pendidikan dan bermukim minimal 1 x 24 jam di Pondok Pesantren dan sudah
dipasrahkan hak, kewajiban, serta tanggung jawab pengawasannya oleh orang
tua/wali kepada Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren.
2. Pembina Asrama adalah seseorang yang
ditunjuk oleh Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren untuk membina/membimbing
santri dalam melakukan kegiatan sehari-hari dan bermukim di asrama/pondok.
3. Koordinator Pembina adalah seseorang
yang ditunjuk oleh Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren untuk membimbing pembina
asrama dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari
4. Biro I Kepondokan adalah seseorang
yang diberi hak oleh Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren untuk bertanggung jawab
terhadap semua kegiatan Pondok Pesantren.
5. Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren
adalah seseorang yang diberi amanat oleh sesepuh Pondok Pesantren Nazhatut
Thullab untuk mengelola dan mengembangkan Pondok Pesantren.
6. Area Pondok adalah Batas Lokasi Pondok
Pesantren yang sudah ditentukan oleh Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren sebagai
berikut:
a. Batas Timur adalah sungai
b. Batas Barat adalah Asrama Ulumuddin
c. Batas Utara adalah Kediaman/Dhelem
Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren
d. Batas Selatan adalah Pintu Gerbang
Utama
BAB II
DASAR
Pasal 2
1. Hasil Musyawarah Pimpinan/Pengasuh
Pondok Pesantren, Biro I Kepondokan, dan
Koordinator Pembina Pondok Pesantren Nazhatut Thullab.
BAB III
TUJUAN
Pasal 3
1. Mengatur aktivitas/kegiatan Santri
Pondok Pesantren Nazhatut Thullab
2. Menjaga proses belajar mengajar agar
tertib, lancar dan tenang.
3. Mengatur sikap dan tingkah laku santri
Pondok Pesantren Nazhatut Thullab sesuai dengan tata tertib yayasan dan ajaran
agama islam.
4. Menggerakkan jiwa persatuan dan
kesatuan santri Pondok Pesantren Nazhatut Thullab.
BAB IV
KEGIATAN SANTRI
Pasal 4
Kegiatan Santri Pondok Pesantren Nazhatut Thullab sebagai berikut :
No
|
Waktu
|
Kegiatan
|
1.
|
03.00 – 04.00
|
Sholat Malam dan Persiapan
Sholat Shubuh
|
2.
|
04.00 – 05.30
|
Sholat Shubuh dan
Pengajian Al-Qur’an
|
3.
|
05.30 – 07.15
|
ISTIRAHAT (Sholat Dhuha,
Piket Harian, Mandi, Makan Pagi dan persiapan Sekolah Formal)
|
4.
|
07.15 – 07.30
|
Apel Pagi
|
5.
|
07.30 – 12.00
|
Sekolah Formal (Diniyah,
SMP, MTs, SMA, MA, SMK)
|
6.
|
12.00 – 13.30
|
ISHOMA(Istirahat, Sholat,
Makan Siang)
|
7.
|
13.30 – 15.45
|
Sekolah Formal (Diniyah,
SMP, MTs, SMA, MA, SMK)
|
8.
|
15.45 – 17.15
|
Sholat Ashar, Istirahat,
Persiapan Sholat Maghrib
|
9.
|
17.15 – 19.00
|
Sholat Maghrib dan
Pengajian Tafsir Al-Qur’an
|
10.
|
19.00 – 20.00
|
Istirahat dan Makan Malam
|
11.
|
20.00 – 21.00
|
Pendalaman Materi Diniyah
|
12.
|
21.00 – 22.00
|
Belajar Malam
|
13.
|
22.00 – 03.00
|
Istirahat Malam
|
BAB V
HAK DAN
KEWAJIBAN SANTRI
Pasal 5
Hak Santri Pondok Pesasntren
Nazhatut Thullab adalah :
1.
Mendapatkan
pendidikan yang baik
2.
Mendapatkan
tempat yang baik
3.
Mendapatkan
pembinaan yang baik
4.
Mendapatkan
layanan kesehatan yang baik
5.
Mendapatkan
rasa aman dan nyaman
6.
Mendapatkan
perlakuan yang layak dan manusiawi
Pasal 6
Kewajiban Santri Pondok Pesantren
Nazhatut Thullab adalah :
1.
Wajib menjaga
nama baik almamater Pondok Pesantren Nazhatut Thullab.
2.
Wajib
berprilaku yang baik (akhlakul karimah).
3.
Wajib mengikuti
sholat berjamaah 3 (tiga) waktu (Magrib, Isya’, Subuh) di masjid/Musholla
kecuali ada udzur syar'i.
4.
Wajib mengikuti
Pengajian malam/pendalaman materi diniyah ba’da isya’
5.
Wajib mengikuti
pengajian Al-Quran setelah sholat isya’ dan sholat subuh.
6.
Wajib menjaga
kebersihan dan kerapian lingkungan Pondok Pesantren.
7.
Wajib
berpakaian islami (baju gamis untuk satriwati dan baju berkerah lengan panjang,
sarung, kopiyah untuk santriwan) pada setiap kegiatan Pondok Pesantren.
8.
Wajib
berpakaian rapi, sopan dan menutup aurat sesuai dengan ajaran agama islam baik
di dalam maupun di luar asrama Pondok Pesantren.
9.
Wajib menjaga
fasilitas Pondok Pesantren.
10.
wajib izin dan
mengisi buku izin yang disediakan di ruang pengurus/pembina ketika meninggalkan
area Pondok Pesantren.
11.
Santri yang
izin pulang wajib membawa Surat izin pulang dengan ditanda tangani oleh
pengurus,Pembina,Ketua Yayasan sesuai dengan format yang sudah ditentukan
Pondok Pesantren.
12.
Izin Pulang
maximal 1 (satu) kali dalam satu bulan.
13.
Waktu izin
pulang maximal 3 (tiga) hari kecuali pulang sakit dengan menyertakan surat
keterangan sakit dari dokter.
14.
Wajib
mengindahkan teguran pengurus, asatidz, dan Ketua yayasan Pondok Pesantren.
15.
Wajib mengikuti
semua kegiatan yang ada di Pondok Pesantren.
BAB VI
LARANGAN BAGI
SANTRI
Pasal 7
Larangan Bagi Santri
Pondok Pesantren Nazhatut Thullab adalah :
1.
Dilarang keluar
area Pondok Pesantren tanpa izin dari pengurus/pembina.
2.
Dilarang keluar
kamar/asrama dengan memakai celana pendek.
3.
Dilarang
berhubungan Ghairu Muhrim.
4.
Dilarang
merokok.
5.
Dilarang
membawa benda-benda yang dilarang agama maupun pemerintah seperti barang
perjudian, senjata tajam, minuman keras, obat-obatan terlarang, dan sejenisnya.
6.
Dilarang
mengghosap (memakai barang orang lain tanpa izin)
7.
Dilarang
mengajak tamu masuk ke kamar santri tanpa seizin Pengurus/Pembina.
8.
Dilarang
menggunakan kaos, kemeja lengan pendek disetiap kegiatan Pondok Pesantren, kecuali
berolahraga bagi santri putra
9.
Dilarang
menggunakan kaos yang bertuliskan kata-kata tidak sopan atau yang bermakna
provokativ serta berbau partai politik manapun.
10.
Dilarang
bertingkah laku atau berkata tidak sopan, kotor, kasar dan sebagainya yang
mengandung ejekan.
11.
Dilarang
membawa/memainkan permainan yang diarang oleh ajaran agama islam.
12.
Dilarang
mengendarai kendaraan bermotor tanpa seizin pengurus/Pembina.
13.
Santri putra
dilarang berambut gondrong dan kuku panjang.
14.
Santri putra
dilarang menggunakan aksesoris seperti gelang, anting, tindik, tato, serta
atribut anak jalanan.
15.
Dilarang
menggunakan pemanas air seperti heater atau elemen,rice cooker dan sejenisnya.
16.
Dilarang
membawa atau menggunakan laptop ke kamar/Asrama tanpa seizin pembina.
17.
Dilarang
membawa atau menggunakan alat elektronik seperti tape, mp3, mp4, flashdisk dan
sejenisnya.
18.
Dilarang
menyimpan/melihat buku, gambar, Video dan sejenisnya yang bersifat pornografi.
19.
Dilarang
melakukan perkelahian, Penganiayaan, pelecehan, pemerasan, pencurian dan
sejenisnya.
20.
Dilarang
menonton televisi ketika kegiatan pondok berlangsung.
BAB VII
PELANGGARAN DAN
SANKSI
Pasal 8
1.
Tingkat ringan
a. Jenis Pelanggaran
o
Tidak
berjama’ah
o
Tidak mengikuti
kegiatan wajib (Bab III pasal 3)
o
Ghosab
o
berkata tidak
sopan
o
Berpakaian
tidak sopan
o
Mengajak anak
luar pondok masuk ke kamar tanpa ada izin dari pengurus/pembina.
b. Sanksi
o
Pembinaan oleh
pengurus/Pembina Asrama
o
Membaca 1 juz
Al Qur’an (ditentukan pengurus/pembina)
o
Membeli
peralatan pondok (ditentukan pengurus/pembina)
o
Piket harian
pondok
o
Menulis lafadz
istighfar / sholawat dalam kertas folio sebanyak 200 X (dua ratus kali)
o
Kebijakan
pengurus/Pembina (ta’ziran yang mendidik)
2.
Tingkat sedang
a. Jenis Pelanggaran
o
Keluar area
Pondok Pesantren tanpa izin selama 1 x 24 jam
o
Merokok
o
membeli sesuatu
diluar area Pondok Pesantren tanpa izin
o
Membawa alat
elektronik ke area Pondok Pesantren (HP, MP3, LAPTOP, dll).
o
Akumulasi
ta’ziran tingkat ringan 3 (tiga) kali dalam satu bulan
b.
Sanksi
o
Pembinaan oleh
Koordinator Pembina dan Biro I Kepondokan dengan Membuat surat perjanjian
o
Pemanggilan Orang
Tua/Wali santri
o
Berdiri di
depan dhelem dengan membaca Al Qur’an
o
Piket pondok
selama satu minggu
o
Menghadap dan
minta tanda tangan semua pengurus dan ustadz
o
Sholat malam
selama satu minggu
o
Digundul
o
Kebijakan dari
Biro I Kepondokan (ta’ziran yang mendidik)
3.
Tingkat berat
a. Jenis Pelanggaran
o
Keluar area
Pondok Pesantren tanpa izin selama 2 x 24 jam
o
Pulang tanpa
izin
o
Mencuri
o
Berkelahi
o
Berjudi
o
Akumulasi
ta’ziran tingkat ringan 5 (lima) kali dalam satu bulan/ akumulasi ta’ziran
tingkat sedang 2 (dua) kali dalam satu bulan.
b. Sanksi
o
Pembinaan oleh
Biro I Kepondokan dan Ketua Yayasan dengan Membuat surat perjanjian
o
Pemanggilan
Orang Tua/Wali santri
o
Digundul
o
Menghafal
Al-Qur’an 1 (satu) Juz (ditentukan Pembina/Koord. Pembina)
o
Kebijakan dari
Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren Nazhatut Thullab (ta’ziran yang mendidik)
4.
Tingkat sangat berat
a. Jenis Pelanggaran
Semua
jenis pelanggaran yang masuk kategori DOSA BESAR menurut syariat islam
b.
Sanksi
o
Pemanggilan
Orang Tua/Wali santri
o
Dikeluarkan
dari Pondok Pesantren
o
Kebijakan dari
Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren Nazhatut Thullab (ta’ziran yang mendidik)
BAB VIII
KUNJUNGAN TAMU
Pasal 9
1.
Santri tidak diperkenankan menerima tamu di kamar
2.
Santri menerima tamu ditempat yang sudah ditentukan oleh Pondok Pesantren
Nazhatut Thullab.
3.
Santri tidak diperkenankan menerima tamu pada saat proses pembelajaran
berlangsung.
4.
Tamu yang tidak dikenal oleh satpam harus menunjukkan Kartu Identitas
(KTP, SIM, dan sejenisnya).
5.
Tamu yang berkunjung kepada santri putri wajib menunjukkan Kartu Muhrim.
6.
Waktu berkunjung santri adalah hari jum’at, hari libur nasional, dan atau
pada waktu santri tidak ada kegiatan (istirahat)
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 10
Pelanggaran
yang berkaitan dengan barang atau alat, maka pengurus/pembina berhak untuk
mendenda, menyita, atau memusnahkan jika diperlukan, seperti:
a.
Miras, narkoba,
ganja, dll.
b.
Gitar dan alat
musik yang dilarang.
c.
Buku-buku porno
d.
Stick PS
e.
Rice cooker,
Heater Pemanas
f.
Hp dan
sejenisnya.
BAB X
PENUTUP
Pasal 11
1.
Peraturan ini
diberikan kepada santri yang telah mendaftarkan diri sebagai santri di Pondok
Pesantren Nazhatut Thullab untuk dijadikan pedoman Peraturan selama menjadi
santri.
2.
Hal-hal yang
belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
Di tetapkan di :
Prajjan
Pada tanggal : Juni 2015
KetuaYayasan
Pondok Pesantren Nazhatut Thullab
ttd
KH. MUHAMMAD BIN MUA’FI ZAINI
|
Biro I Kepondokan
ttd
Drs. H. MOH. LUBI
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar