Tampilkan postingan dengan label Nazhatut Thullab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nazhatut Thullab. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Juni 2016

TATA TERTIB SISWA-SISWI SMP, MTs, MA, SMK DAN SMA NAZHATUT THULLAB PRAJJAN CAMPLONG SAMPANG




BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Yang dimaksud dengan tata tertib adalah:
1.    Seperangkat peraturan yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh pelaksana tata tertib dalam hal ini adalah siswa-siswi SMP, MTs, MA, SMK DAN SMA Nazhatut Thullab.

TATA TERTIB PONDOK PESANTREN PESANTREN NAZHATUT THULLAB Prajjan Camplong Sampang



BAB 1
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
1.    Santri adalah seseorang yang mengikuti pendidikan dan bermukim minimal 1 x 24 jam di Pondok Pesantren dan sudah dipasrahkan hak, kewajiban, serta tanggung jawab pengawasannya oleh orang tua/wali kepada Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren.

P R O F I L PONDOK PESANTREN NAZHATUT THULLAB PRAJJAN CAMPLONG SAMPANG JAWA TIMUR



BAB I
A.   SEJARAH PONDOK PESANTREN NAZHATUT THULLAB

Pendirian Pondok Pesantren Nazhatut Thullab Prajjan Camplong Sampang Madura, bermula dari peristiwa “Babat Ranah Prajjan oleh K. Abdul ‘Allam yang mempunyai nama asli

Selasa, 11 Agustus 2015

Pondok Pesantren Nazhatut Thullab

Taman Siswa Mendidik Santri Mandiri

Tumbuh dan berkembang atas dasar kebutuhan masyarakat dalam usaha meningkatan mutu pendidikan, baik agama maupun umum, berakhlak karimiyah dan bermanfaat bagi lingkungannya.