Selasa, 07 Juni 2016

TATA TERTIB SISWA-SISWI SMP, MTs, MA, SMK DAN SMA NAZHATUT THULLAB PRAJJAN CAMPLONG SAMPANG




BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Yang dimaksud dengan tata tertib adalah:
1.    Seperangkat peraturan yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh pelaksana tata tertib dalam hal ini adalah siswa-siswi SMP, MTs, MA, SMK DAN SMA Nazhatut Thullab.

2.    Pemantau adalah Kepala sekolah, Wakasek, staf wakasek, BK, Walikelas, guru dan warga Pondok Pesantren Nazhatut Thullab.
3.    Kewajiban pemantau adalah sebagai pengawas tata tertib dan menindaklanjuti secara konsisten, berkesinambungan dan bertanggung jawab.

BAB II
DASAR

Pasal 2
1.    UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
2.    Hasil musyawarah pihak yayasan yang dihadiri oleh Biro I Kepondokan, Biro II Keuangan, Biro III Pendidikan Dasar dan Menengah, Tim Supervisi, Kepala Sekolah, Guru BK, dan Guru Pondok Pesantren Nazhatut Thullab.

BAB III
TUJUAN

Pasal 3
1.    Mengatur aktivitas siswa-siswi SMP, MTs, MA, SMK DAN SMA Nazhatut Thullab sehari-hari di  Sekolah sesuai tujuan pendidikan yayasan pondok pesantren nazhatut thullab.
2.    Menjaga proses belajar mengajar agar tertib, lancer dan tenang.
3.    Mengatur sikap dan tingkah laku siswa-siswi SMP, MTs, MA, SMK DAN SMA Nazhatut Thullab sesuai tata tertib sekolah, yayasan dan ajaran agama islam.
4.    Menggerakkan jiwa persatuan dan kesatuan siswa-siswi SMP, MTs, MA, SMK DAN SMA Nazhatut Thullab.
5.    Meningkatkan pembinaan siswa-siswi dalam rangka menunjang wawasan wiyata  mandala.
6.    Meningkatkan ketahanan sekolah.
BAB IV
PAKAIAN SERAGAM, ATRIBUT DAN AKSESORIS SISWA

Pasal 4
1.    Umum
a.   Memakai seragam sesuai dengan ketentuan
b.   Seragam tidak bergambar atau ditulis
c.    Sepatu hitam dan kaos kaki putih/ hitam dengan batasan minimal 10 cm diatas mata kaki.
d.   Kuku tidak boleh diwarnai.
e.    Tidak bertato baik permanen maupun non permanen.
f.       Tidak bermake-up secara berlebihan.
2.    Putra
a.   Baju dimasukkan kedalam celana
b.   Memakai kopiah
c.    Rambut tidak gondrong (lebih dari 3 cm, tidak menyentuh alis mata, telinga, tengkuk serta tidak dicat / semir.
d.   Ikat pinggang sesuai dengan ketentuan yayasan
e.    Tidak memakai aksesoris seperti gelang, kalung, anting, rantai dan lain-lain.
3.    Putri
a.     Menggunakan baju seragam dibawah pinggul
b.     Menggunakan rok seragam dibawah mata kaki
c.      Tidak memakai aksesoris (gelang, kalung, cincin kecuali anting)
d.     Rambut tidak terurai hingga keluar dari kerudung dan tidak diwarnai.

BAB V
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

Pasal 5
1.    Kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.30 s/d 12.00 WIB, diawali dan diakhiri dengan membaca do’a. Dilanjutkan dengan ISHOMA pada pukul 12.00 s/d 13.30 WIB, kemudian kegiatan belajar mengajar dimulai lagi pada pukul 13.30 s/d 15.45 WIB diawali dengan membaca do’a dipimpin oleh guru matapelajaran sebagaimana pada jam pertama.
2.    Siswa-siswi yang dating terlambat diperbolehkan masuk kelas mengikuti kegiatan belajar mengajar apabila mendapat izin dari guru piket / Guru BK /  waka Kesiswaandan Guru mata pelajaran dengan ketentuan sebagaimana berikut :
a.   Siswa-siswi yang terlambat kurang sampai 15 menit (07.15-07.30 WIB), diberikan sanksi poin C1 dan tugas hafalan surat-surat pendek dalam Al-Qur’an (Juz Amma) kepada kesiswaan.
b.   Siswa-siswi terlambat lebih dari 15 menit diberikan sanksi poin C2 dan melakukan kegiatan kebersihan lingkungan.
3.    Apabila berhalangan hadir, diharuskan bagi orang tua/wali atau pembina murid melapor kepada pihak sekolah (wakil kepala sekolah urusan Kesiswaan atau guru piket) dan meminta surat izin tidak masuk.
4.    Siswa-siswi yang meninggalkan jam pelajaran harus izin guru kelas.
5.    Siswa-siswi hanya tidak diperbolehkan menerima tamu pada saat KBM berlangsung kecuali dengan izin Guru Piket/ Wakasek Kesiswaan danada keperluan yang sangat mendesak dengan ketentuan waktu maksimal 10 menit ditempat yang sudah ditentukan (kantor pusat).
6.    Siswa-siswi diharuskan mengikuti seluruh mata pelajaran dengan ketentuan:
a.   Kehadiran minimal 85% dalam satu semester.
b.   Harus menyelesaikan tugas dan ulangan yang ditentukan oleh guru Mata Pelajaran.

BAB VI
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DAN 9 K

Pasal 6
1.  Siswa-siswi diharuskan mengikuti kegiatan yang diadakan sekolah.
2.  Siswa-siswi diharuskan mengikuti apel setiap pagi sebelum KBM dimulai yakni 15 menit sebelum KBM dimulai.
3.  Siswa-siswi diharuskan melaksanakan 9-K (kebersihan, keamanan, ketertiban, kekeluargaan, kesehatan, kerindangan, keterbukaan, keteladanan dan keindahan).
4.  Siswa-siswi diharuskan mengikuti upacara bendera yang diselenggarakan oleh sekolah secara tertib sesuai dengan waktu yang ditentukan.
5.  Siswa-siswi yang mendapatkan tugas sebagai petugas upacara diharuskan melaksanakan tugasnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.




BAB VII
ORGANISASI SISWA

Pasal 7
1.    Organisasi siswa-siswi yang diakui dan sah keberadaannya di sekolah adalah OSIS.
2.    Pengurus OSIS adalah siswa-siswi yang telah dipilih dan disahkan oleh Kepala Sekolah yang masa kepengurusannya selama satu periode (1 Tahun).
3.    Siswa-siswi adalah anggota  OSIS, yang masa keanggotaannya berlaku selama yang bersangkutan masih menjadi siswa-siswi SMP, MTs, MA, SMK atau SMA Nazhatut Thullab.


BAB VIII
LARANGAN

Pasal 8
1.       Melanggar tata tertib yang sudah ditetapkan pada pasal-pasal sebelumnya.
2.       Mencemarkan nama baik sekolah dan almamater Pondok Pesantren Nazhatut Thullab.
3.       Membawa, memakai, menyimpan, mengedarkan obat terlarang/ psykotropica, VCD porno, bacaan porno dan sejenisnya yang dilarang Negara dan Agama.
4.       Berbicara atau bertemu dengan bukan muhrim tanpa sepengetahuan dan seijin guru BK, wakaur. Kesiswaan atau pihak sekolah.
5.       Menjalin hubungan dengan lawan jenis
6.       Membawa atau merokok di dalam dan diluar sekolah saat masih berseragam sekolah atau ada acara kegiatan di luar jam sekolah.
7.       Membawa barang berbahaya, seperti : Senjata tajam, senjata api, petasan, bahan peledak dan sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran dan pendidikan.
8.       Merusak barang inventaris sekolah.
9.       Memeras/ membajak/ mengompas teman atau orang lain.
10. Menjadi anggota gank, atau memelopori menjadi gank.
11. Memarkir kendaraannya diluar area parkir sekolah.
12. Membawa Handphone (HP), flashdisk, modem, mp3, dan workman.
13. Mengucapkan kata-kata yang kotor/ kasar/ asusila yang menyinggung perasaan orang lain.
14. Menyelenggarakan kegiatan tanpa seizin sekolah.
15. Memakai jaket atau sejenisnya pada saat KBM berlangsung.
16. Mengambil hak milik orang lain dalam bentuk apapun.
17. Menyalakan Laptop atau notebook yang tidak sesuai skenario pembelajaran.
18. Memaakai kaos dalam warna-warni
19. Menitip barang apapun kepada guru
20. Bertato baik permanen maupun non permanen.




BAB IX
POIN PELANGGARAN

Pasal 9
JENIS PELANGGARAN
POIN
A.  PAKAIAN SERAGAM DAN KERAPIAN
a.  Ketentuan Umum
1.
Tidak Berseragam sesuai dengan ketentuan
12
2.
Seragam bergambar atau ditulis
5
3.
Tidak bersepatu hitam dan kaos kaki putih/ hitam dengan batasan diatas mata kaki.
4
4.
Kuku diwarnai.
2
5.
Bertato baik permanen maupun non permanen
2
6.
Bermake-up secara berlebihan
2
b.  Ketentuan untuk putra
1.
Baju tidak dimasukkan kedalam celana
2
2.
Tidak memakai kopiah
2
3.
Rambut gondrong (lebih dari 3 cm, tidak menyentuh alis mata, telinga, tengkuk serta tidak dicat.
5
4.
Tidak memakai ikat pinggang yang sesuai dengan standart yayasan
2
5.
Tidak menggunakan kaos dalam berwarna putih
2
6.
Tidak memakai aksesoris seperti gelang, kalung, anting, rantaidan lain-lain.
2
c.   Ketentuan untuk putri
1.
Tidak menggunakan baju seragam dibawah pinggul
2
2.
Tidak menggunakan rok seragam dibawah mata kaki
2
3.
Memakai aksesoris (gelang, kalung, cincin kecuali anting)
2
4.
Rambut terurai hingga keluar dari kerudung.
10
B.   KETENTUAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DAN 9 K
1.
Siswa-siswi tidak mengikuti kegiatan yang diadakan sekolah.
5
2.
Siswa-siswi tidak mengikuti apel setiap pagi sebelum KBM dimulai yakni 15 menit sebelum KBM dimulai.
5
3.
Siswa-siswi tidak menjaga 9-K (kebersihan, keamanan, ketertiban, kekeluargaan, kesehatan, kerindangan, keterbukaan, keteladanan dan keindahan).
5
4.
Petugas piket kelas tidak menyelesaikan tugasnya sebelum KBM berlangsung.
5
5.
Siswa-siswi tidak mengikuti upacara bendera yang diselenggarakan oleh sekolah secara tertib.
10
6.
Siswa-siswi yang mendapatkan tugas sebagai petugas upacara tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan
10
C.  PRA_KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
1.
Terlambat hadir lebih dari jam 07.15 WIB.
2
2.
Terlambat hadir lebih dari jam 07.30 WIB.
3
D.  KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
1.
Tidak masuk tanpa keterangan (alpa).
5
2.
Meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran berakhir tanpa ijin (membolos)
5
3.
Tidur saat pelajaran berlangsung.
2
4.
Membuat gaduh saat pelajaran berlangsung
5
5.
Menyalakan laptop atau notebook yang tidak sesuai dengan perangkat belajar saat pelajaran berlangsung.
10
E.   LARANGAN
1.
Mencemarkan nama baik sekolah.
75
2.
Membawa, memakai, menyimpan, mengedarkan obat terlarang/ psykotropica, VCD porno, bacaan porno dan sejenisnya yang dilarang Negara dan Agama.
100
3.
Berbicara atau bertemu dengan bukan muhrim tanpa sepengetahuan dan seijin guru BK, wakaur. Kesiswaan atau pihak sekolah.
45
4.
Menjalin hubungan dengan lawan jenis
61
5.
Membawa atau merokok di dalam dan diluar sekolah saat masih berseragam sekolah atau ada acara kegiatan di luar jam sekolah.
25
6.
Membawa barang berbahaya, seperti : Senjata tajam, senjata api, petasan, bahan peledak dan sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran dan pendidikan.
100
7.
Merusak barang inventaris sekolah.
45
8.
Memeras/ membajak/ mengompas teman atau orang lain.
50
9.
Menjadi anggota gank, atau memelopori menjadi gank.
45
10.
Memarkir kendaraannya diluar area parkir sekolah.
10
11.
Membawa Handphone (HP), flashdisk, modem, mp3, dan workman.
61
12.
Mengucapkan kata-kata yang kotor/ kasar/ asusila yang menyinggung perasaan orang lain.
61
13.
Menyelenggarakan kegiatan tanpa seizin sekolah.
25
14.
Memakai jaket atau sejenisnya pada saat KBM berlangsung.
2
15.
Mengambil hak milik orang lain dalam bentuk apapun.
75
16.
Menyalakan Laptop atau notebook yang tidak sesuai dengan skenario belajar pada saat KBM berlangsung.
10
17.
Memakai kaos dalam warna-warni
2
18.
Menitip barang kepada guru
25
19.
Bertato permanen maupun tidak permanen
75
20.
Rambut diwarnai
61
21.
Memalsukan dokumen
61


BAB X
POIN & SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB

Pasal 10
Siswa-siswi yang melanggar Tata Tertib Sekolah akan menerima sanksi berdasarkan bobot poin. Bobot poin dihitung dan diberlakukan selama yang bersangkutan menjadi siswa-siswi SMP Nazhatut Thullab.
Tahap/ rinciansanksi yang akandikenakanadalahsebagaiberikut :

NO
POIN
SANKSI
1
10 – 20
Peringatan lisan
2
21 – 40
Peringatan tertulis
3
41 – 60
Ø Pernyataan diatas kertas bermaterai.
Ø Memanggil orang tua/ wali siswa.
4
61 – 74
Ø Pernyataan diatas kertas bermaterai.
Ø Memanggil orang tua/wali siswa.
Ø Skorsing selama 3 hari dengan tugas menghafal 3 surat pendek/ Juz Amma.
5
75 – 89
Ø Pernyataan diatas kertas bermaterai.
Ø Memanggil orang tua/ walisiswa.
Ø Skorsing selama 6 hari dengan tugas menghafal surat yaasin
6
90 - 100
Dikembalikan kepada orang tua/ wali siswa.




BAB XI
TAHAPAN PENANGANAN PELANGGARAN

Pasal 11

NO
POIN
PENANGANAN
1
10-20
Guru dan Wali kelas
2
21- 40
Wali Kelas dan BK
3
41- 60
BK, Kesiswaan
4
61- 74
BK, Kesiswaan dan Kasek
5
75- 89
Kasek dan Ketua Yayasan
6
90- 100
Ketua Yayasan

Hal-hal yang belum/tidak tercantum dalam tata tertib akan diperbaharui dan ditetapkan dikemudian hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SMP, MTs, MA, SMK dan SMA Nazhatut Thullab.

Demikian Tata Tertib Siswa SMP, MTs, MA, SMK dan SMA NAZHATUT THULLAB Prajjan Camplong Sampang, agar digunakan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Di tetapkan di         : Prajjan
Pada tanggal          :     Juni 2015

KetuaYayasan
Pondok Pesantren Nazhatut Thullab




KH. MUHAMMAD BIN MUA’FI ZAINI
Biro III Pendidikan Dasar dan Menengah
Pondok Pesantren Nazhatut Thullab




KH. ZAQLUL FITRIAN, Lc. MA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar